PENERIMA ZAKAT.


Penerima zakat ialah delapan golongan yang disebutkan Allah Azza wa Jalla di
kitab-Nya. Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana" [At-Taubah : 60]
Penjelasan tentang kedelapan penerima tersebut adalah sebagai berikut.

[1] Orang-orang Fakir.
Orang fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhannya
dan kebutuhan orang-orang yang ia tanggung. Kebutuhan itu berupa makanan, atau
minuman, atau pakaian, atau tempat tinggal, kendati ia mempunyai harta
se-nishab.

[2] Orang Miskin.
Bisa jadi orang miskin itu kefakirannya lebih ringan, atau lebih berat daripada
orang fakir. Hanya saja hukum keduanya adalah satu dalam segala hal. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendefinisikan orang miskin dalam
hadits-haditsnya, misalnya beliau bersabda.

"Artinya : Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan bisa
disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu kurma,
atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai kekayaan
yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi sedekah, dan tidak
meminta-minta manusia" [Diriwayatkan Bukhari]
[3] Pengurus Zakat.
Yaitu pemungut zakat, atau orang-orang yang mengumpulkannya, atau orang yang
menakarnya, atau penulisnya di dokumen. Petugas Zakat diberi upah dari zakat
kendati orang kaya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima orang
petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang,
pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya kemudian
menghadiahkannya kepada orang kaya" [Diriwayatkan Ahmad]
[4] Orang-orang yang dibujuk hatinya.
Yaitu orang-orang yang lemah ke-Islamannya dan orang yang berpengaruh di
kaummnya. Ia diberi zakat untuk membujuk hatinya dan mengarahkannya kepada
Islam dengan harapan ia bermanfaat bagi orang banyak atau kejahatannya
terhenti. Zakat juga boleh diberikan kepada orang kafir yang diharapkan bisa
beriman atau kaumnya bisa beriman. Ia diberi zakat untuk mengajak mereka
kepada Islam dan membuat mereka cinta Islam.

Jatah ini bisa diperluas distribusinya kepada semua pihak yang dapat mewujudkan
kemaslahatan bagi Islam dan kaum Muslimin, misalnya para wartawan atau penulis.

[5] Memerdekakan Budak.
Yang dimaksud dengan point ini ialah bahwa seorang Muslim mempunyai budak,
kemudian dibeli dari uang zakat dan dimerdekakan di jalan Allah. Atau ia
mempunyai budak mukatib (budak yang membebaskan dirinya dengan membayar
sejumlah uang kepada pemiliknya), kemudian ia diberi uang zakat yang bisa
menutup kebutuhan pembayaran dirinya, hingga ia bisa menjadi orang merdeka.

[6] Orang-orang yang Berhutang
Yaitu orang-orang yang berhutang tidak di jalan kemaksiatan kepada Allah,
Rasul-Nya, dan mendapatkan kesulitan untuk membayarnya. Ia diberi zakat untuk
melunasi hutangnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang : Orang
yang sangat Miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang
menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan)" [Diriwayatkan
At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya]
[7] Di jalan Allah.
Yaitu amal perbuatan yang mengantarkan kepada keridhaan Allah Ta'ala dan
Surga-Nya, terutama jihad untuk meninggikan kalimat-Nya. Jadi penjuang di jalan
Allah Ta'ala diberi zakat kendati dia orang kaya. Jatah ini berlaku umum bagi
seluruh kemaslahatan-kemaslahatan umum agama, misalnya pembangunan rumah-rumah
sakit, pembangunan sekolah-sekolah, dan pembangunan panti asuhan anak-anak
yatim. Tapi yang harus didahulukan ialah yang terkait dengan jihad, misalya
penyiapan senjata, perbekalan, pasukan, dan seluruh kebutuhan jihad di jalan
Allah Ta'ala.

[8] Ibnu Sabil.
Yaitu musafir yang terputus dari negerinya yang jauh. Ia diberi zakat yang bisa
menutupi kebutuhannya di tengah-tengah keterasingannya kendati ia kaya di
negerinya. Ia diberi zakat karena ia terancam miskin di perjalanannya dan ini
dengan syarat tidak ada orang yang meminjaminya uang yang bisa memenuhi
kebutuhannya. Jika ia memungkinkan bisa pinjam uang kepada seseorang, ia wajib
meminjamnya dan tidak berhak diberi zakat selagi ia kaya di negerinya.

Kemudian, saya ringkaskan Catatan tambahan dari Syaikh Abu Bakar Jabir
Al-Jazairi.

Catatan.
[1]. Jika seorang muslim menyerahkan zakat hartanya kepada kelompok manapun di
antara kedelapan kelompok di atas, maka sah. Hanya saja, ia harus memberikannya
kepada pihak yang paling membutuhkan dan paling besar kebutuhannya. Jika
zakatnya berupa uang yang banyak, kemudian ia membagi-bagikannya kepada
masing-masing kedelapan kelompok tersebut, maka itu baik sekali.

[2]. Orang muslim tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang wajib ia
nafkahi, misalnya kedua orang tuanya, atau anak-anaknya, dan seterusnya, serta
isteri-isterinya, karena ia berkewajiban menafkahi mereka.

[5]. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, atau orang fasik seperti
orang yang meninggalkan shalat, orang yang melecehkan syariat Islam, dan lain
sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya
: Zakat diambil dari orang-orang kaya mereka, dan dikembalikan kepada
orang-orang fakir mereka".
Maksudnya ialah zakat diambil dari orang-orang kaya kaum Muslimin dan
dikembalikan kepada orang-orang fakir kaum Muslimin. Zakat juga tidak boleh
diberikan kepada orang kaya dan orang kuat yang bisa kerja, karena Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Orang kaya tidak mempunyai bagian terhadap zakat dan juga orang uat
yang bisa kerja" [Diriwayatkan Ahmad]Maksudnya orang yang bisa kerja sesuai dengan kadar kecukupannya.

[6]. Zakat tidak boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain yang jauhnya
sejauh perjalanan yang dibenarkan melakukan shalat qashar, atau lebih, karena
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Zakat itu dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka" Para ulama
mengecualikan jika disuatu negeri tidak ada orang-orang fakir atau suatu negeri
mempunyai kebutuhan yang sangat besar, maka zakat boleh di pindah ke negeri
yang di dalamnya terdapat orang-orang fakir. Tugas ini dilaksanakan imam
(pemimpin) atau wakilnya.

[8] Zakat tidak sah kecuali dengan meniatkannya. Jika seseorang membayar zakat
tanpa meniatkannya, maka tidak sah, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya semua amal perbuatan itu harus dengan niat, dan setiap
orang itu sesuai dengan niatnya".
Jadi orang yang membayar zakat harus meniatkan zakat sebagai kewajiban dari
hartanya dan memaksudkannya kepada keridhaan Allah, sebab ikhlas adalah syarat
diterimanya semua ibadah, dan karena Allah Ta'ala berfirman.
"Artinya : Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus"
[Al-Bayyinah : 5]
Lengkapnya silakan baca Minhajul Muslim, hal 406-410, Darul Falah